Ketua DPRD Pekanbaru Paparkan Perda Trantibum, Antusiasme Warga Tinggi
PEKANBARU — Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Jalan Teratai, Kelurahan Pulai Karomah, Kecamatan Sukajadi, Jumat, 28 November 2025. Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat yang memenuhi lokasi acara.
Dalam sosialisasinya, Isa menekankan bahwa Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) merupakan regulasi penting yang berfungsi menjaga kerapian dan kenyamanan kota. Peraturan ini mengatur penggunaan ruang publik, seperti trotoar dan bahu jalan, agar tetap sesuai fungsinya dan tidak dipakai sembarangan oleh pelaku usaha maupun pihak lainnya.

“Perda ini disusun untuk menciptakan Pekanbaru yang lebih tertata dan nyaman bagi semua. Karena itu masyarakat harus memahami aturan tentang pemanfaatan ruang kota,” ujar Isa di hadapan warga.
Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 13 Tahun 2021 diterbitkan sebagai pembaruan dari regulasi sebelumnya yang dianggap tidak lagi relevan. Melalui aturan baru ini, pemerintah berupaya menanggulangi berbagai persoalan, seperti kemacetan, tergerusnya area pedestrian, serta keberadaan bangunan liar yang mengganggu estetika.
Isa juga menuturkan bahwa implementasi Perda ini memerlukan dukungan beberapa perangkat pemerintah daerah, terutama Satpol PP sebagai pelaksana penegakan.
“Satpol PP menggunakan ketentuan di Perda ini sebagai dasar menertibkan pelanggaran, meskipun dalam praktiknya masih ditemui hambatan,” jelasnya.

Warga yang hadir terlihat aktif bertanya dan berdiskusi mengenai penerapan Perda Trantibum di lingkungan tempat tinggal mereka. Kehadiran politisi PKS tersebut disambut positif karena masyarakat berharap penataan kota dapat dilakukan lebih menyeluruh.
DPRD Pekanbaru menegaskan akan terus menggencarkan sosialisasi seperti ini agar masyarakat semakin mengenal aturan dan bisa ikut mendukung penerapannya.
“Kami ingin Perda ini tidak sekadar diketahui, tetapi benar-benar diikuti demi kenyamanan bersama,” tutup Isa.























