Kejaksaan Agung Memeriksa Pejabat KLHK Terkait Dugaan Korupsi di PT Duta Palma di Inhu

#JAGOK.CO

Kejaksaan Agung Memeriksa Pejabat KLHK Terkait Dugaan Korupsi di PT Duta Palma di Inhu

JAGOK.CO JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berinisial HH terkait dugaan korupsi pengelolaan lahan hutan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 25 Januari 2024.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terkait dugaan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma di Inhu. Saksi HH menjabat sebagai Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

Pengusutan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group, dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman. Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum, dan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.