Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rohil Menggema ke Presiden dan DPR, Data Dapodik Ungkap Kejanggalan

Kasus dugaan ijazah palsu Bupati Rokan Hilir H. Bistamam kembali mencuat. KPK TIPIKOR mengirim surat ke Presiden RI dan DPR RI setelah data Dapodik mengungkap kejanggalan dokumen pendidikan serta dugaan pemalsuan dokumen pendukung.

Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rohil Menggema ke Presiden dan DPR, Data Dapodik Ungkap Kejanggalan
Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rohil Menggema ke Istana Negara dan DPR RI, KPK TIPIKOR Bongkar Kejanggalan Data Dapodik

JAKARTA, JAGOK.CO – Dugaan skandal penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik nasional. Setelah lebih dari 10 bulan laporan yang dilayangkan ke Mabes Polri dinilai berjalan tanpa perkembangan signifikan, Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) akhirnya mengambil langkah tegas dengan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

Organisasi pengawasan tersebut secara resmi melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara, serta kepada pimpinan DPR RI dan Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk dorongan agar kasus yang dinilai berpotensi mencederai integritas jabatan publik tersebut dapat ditangani secara transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang diduga tidak sah, yang secara hukum berpotensi melanggar ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.

Ketua Tim Investigator KPK TIPIKOR Pusat, Arjuna Sitepu, menegaskan bahwa langkah menyurati Presiden RI dan DPR RI bukanlah tanpa alasan. Menurutnya, kasus yang menyangkut seorang kepala daerah harus mendapatkan perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kredibilitas penyelenggara negara.

“Kami telah menyampaikan data, dokumen, dan fakta yang kami miliki kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara, serta kepada Ketua DPR RI dan Komisi III DPR RI. Kami berharap ada perhatian serius terhadap kasus ini, karena menyangkut integritas jabatan publik,” ujar Arjuna Sitepu dalam keterangannya kepada media, Kamis (12/3/2026).

Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak mengetahui kebenaran dari persoalan ini secara jelas dan terbuka.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Publik membutuhkan jawaban yang terang, apakah dokumen tersebut benar atau tidak,” tegasnya.


Data Dapodik Diduga Membongkar Kejanggalan

Dalam proses investigasi yang dilakukan KPK TIPIKOR bersama sejumlah elemen masyarakat sipil, ditemukan sejumlah kejanggalan serius terkait dokumen pendidikan yang digunakan oleh Bupati Rokan Hilir tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh tim investigator, terdapat sejumlah catatan pendidikan yang digunakan sebagai dasar administrasi, di antaranya:

  • Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Sekolah Dasar (SD) tahun 1962

  • SKPI Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 1965

  • Lembar ijazah Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) tahun 1968

Namun fakta mengejutkan muncul ketika tim investigator melakukan penelusuran terhadap data resmi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kementerian Pendidikan.

Dalam data tersebut tercatat bahwa SD Negeri 31 Pekanbaru, yang disebut sebagai sekolah tempat kelulusan pada dokumen tersebut, baru berdiri pada tahun 1967.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius secara administratif dan logika waktu.

“Secara logika administrasi tentu ini menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin seseorang dinyatakan lulus pada tahun 1962 dari sekolah yang berdasarkan data resmi baru berdiri pada tahun 1967,” ungkap Sitepu.

Ia bahkan mengibaratkan kondisi tersebut dengan analogi sederhana.

“Ibarat seorang ibu yang belum melahirkan anak, tetapi akta kelahiran anaknya sudah lebih dahulu terbit. Tentu ini tidak masuk akal secara logika,” ujarnya.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu titik penting dalam investigasi yang dilakukan oleh tim KPK TIPIKOR.


Dugaan Tekanan dalam Penerbitan SKPI

Sorotan lain juga datang dari kalangan aktivis antikorupsi di daerah. Ketua DPD LSM GAKORPAN (Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara) Provinsi Riau, Panggabean, yang juga tergabung dalam elemen pengawasan KPK TIPIKOR, mengungkapkan adanya indikasi tekanan terhadap pihak sekolah dalam proses penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Menurutnya, penerbitan dokumen pengganti ijazah tersebut diduga tidak melalui prosedur administrasi yang normal.

“Kami menduga kuat adanya tekanan terhadap pihak sekolah dalam penerbitan SKPI atas nama Bistamam. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara terbuka,” kata Panggabean.

Ia juga menyebut bahwa dokumen pendidikan tersebut diduga telah digunakan dalam berbagai proses administrasi resmi, termasuk dalam proses politik pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.


Dugaan Pemalsuan Dokumen STPLKB Menguat

Tidak hanya berhenti pada kejanggalan dokumen pendidikan, tim investigator juga menemukan indikasi ketidaksesuaian pada dokumen pendukung yang digunakan sebagai dasar penerbitan ijazah pengganti.

Dokumen tersebut adalah Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) yang tercatat bernomor STPLKB/1259/V/2024/Unit III SPKT Polresta Pekanbaru.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa laporan kehilangan dikeluarkan oleh SPKT Polresta Pekanbaru dan ditandatangani oleh seorang anggota polisi bernama Bripka Ricky Andriadi.

Namun setelah dilakukan klarifikasi internal, muncul fakta yang cukup mengejutkan.

Menurut keterangan yang dihimpun tim investigator, Bripka Ricky Andriadi menyatakan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut bukanlah tanda tangan miliknya.

Ia bahkan disebut telah menyampaikan secara langsung kepada atasannya bahwa tanda tangan yang ada dalam dokumen tersebut berbeda dengan tanda tangan asli yang terdapat pada dokumen identitas resmi miliknya.

Selain itu, tim investigator juga menemukan kejanggalan pada penulisan gelar akademik dalam dokumen tersebut.

Dalam STPLKB tersebut, nama Bripka Ricky tercantum dengan gelar Sarjana Hukum (S.H.). Namun berdasarkan data yang dihimpun, yang bersangkutan tidak memiliki gelar tersebut dan hanya tercatat sebagai lulusan SLTA.

Kejanggalan lain juga ditemukan pada format dokumen yang beredar.

Menurut keterangan yang diperoleh dari internal SPKT Polresta Pekanbaru, dokumen laporan kehilangan yang diterbitkan kepolisian umumnya menggunakan kertas polos tanpa watermark lambang institusi Polri.

Sementara dokumen STPLKB yang beredar justru menggunakan watermark bergambar lambang Polri, yang disebut tidak pernah digunakan dalam format resmi laporan kehilangan.

Temuan-temuan ini memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan produk resmi dari SPKT Polresta Pekanbaru.


Rantai Dokumen yang Diduga Saling Berkaitan

Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim investigator, kasus ini diduga memiliki rangkaian dokumen yang saling berkaitan dan membentuk satu mata rantai administrasi.

Rantai dokumen tersebut antara lain:

  1. Dugaan kejanggalan dokumen ijazah pendidikan.

  2. Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

  3. Laporan kehilangan ijazah melalui STPLKB.

  4. Dugaan ketidaksesuaian dokumen STPLKB.

Apabila salah satu dokumen dalam rangkaian tersebut terbukti tidak sah, maka legalitas dokumen-dokumen turunannya juga berpotensi dipertanyakan secara hukum.


Publik Menuntut Kepastian Hukum

KPK TIPIKOR menegaskan bahwa yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukanlah polemik yang berkepanjangan, melainkan kepastian hukum yang jelas.

“Publik hanya membutuhkan satu jawaban sederhana dari aparat penegak hukum: apakah ijazah tersebut asli atau palsu,” tegas Panggabean.

Ia juga meminta Kapolri serta Bareskrim Polri memberikan perhatian serius terhadap perkara ini karena menyangkut integritas seorang kepala daerah yang memegang mandat publik.


Potensi Jerat Pasal Berlapis

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, perkara ini berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan antara lain:

  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

  • Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen autentik dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.

  • Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dalam akta autentik dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

  • Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP apabila terdapat pihak lain yang turut serta atau membantu dalam tindak pidana tersebut.

Apabila dokumen tersebut terbukti digunakan dalam proses pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024, maka perkara ini juga dapat bersinggungan dengan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Pemilu terkait penggunaan dokumen tidak sah dalam proses administrasi pencalonan.


Lebih dari 10 Bulan Tanpa Kepastian

Menurut KPK TIPIKOR, kasus ini kembali mencuat ke tingkat nasional setelah diketahui bahwa laporan awal terkait dugaan ijazah palsu tersebut telah berjalan lebih dari 10 bulan tanpa perkembangan signifikan di tingkat penegakan hukum.

Karena itu, organisasi tersebut kini mendorong adanya pengawasan langsung dari Presiden RI dan DPR RI, khususnya Komisi III DPR yang memiliki fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

“Kami berharap Presiden RI, DPR RI, serta Bareskrim Polri dapat memastikan kasus ini diproses secara transparan, profesional, dan terbuka kepada publik,” ujar Panggabean.


KPK TIPIKOR: Ini Bukan Fitnah

Menutup keterangannya, KPK TIPIKOR menegaskan bahwa langkah yang mereka ambil bukanlah upaya untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar, melainkan bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami tidak sedang memfitnah siapa pun. Kami hanya menyampaikan data, fakta, serta analisis hukum yang perlu diuji melalui proses hukum yang sah. Kami ingin kebenaran terungkap demi kepastian hukum dan keadilan,” pungkas Panggabean.

Reporter: Panca Sitepu