Polres Meranti Ungkap Kasus Pembunuhan Keponakan oleh Paman

Polres Kepulauan Meranti ungkap kasus pembunuhan remaja di Desa Renak Dungun. Pelaku adalah paman korban, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Polres Meranti Ungkap Kasus Pembunuhan Keponakan oleh Paman
Polres Kepulauan Meranti Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Renak Dungun, Pelaku Adalah Paman Kandung Korban

JAGOK.CO – MERANTI – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti resmi menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban jiwa di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Konferensi pers yang digelar pada Rabu pagi (23/07/2025) itu berlangsung di Ruangan Rupatama Mapolres Meranti, Jalan Lintas Gogok, Desa Gogok Darussalam. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, SH, MH, jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Meranti, serta sejumlah awak media online.

Dalam keterangan resminya, Kapolres Meranti mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AR (37) ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian terhadap korban remaja Jesen (17). Peristiwa tragis ini terjadi di lingkungan tempat tinggal korban sendiri, yang tidak jauh dari pondok milik pelaku.

“Pelaku awalnya memanggil korban dari pondoknya, namun korban tidak menyahut. Karena merasa diabaikan, pelaku kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang,” ungkap Kapolres.

Kapolres menuturkan, pelaku yang diketahui adalah paman kandung korban, awalnya bermaksud mencari seorang teman korban bernama Ato. Namun saat tiba di rumah, pelaku tidak menemukan Ato, lalu langsung menemui korban yang sedang duduk di sudut rumah, tepat di dekat tempat karaoke keluarga.

“Pelaku bertanya dengan nada keras: ‘Jesen, mana si Ato?’ Lalu dijawab oleh korban bahwa Ato sudah pulang. Mendengar itu, pelaku langsung naik pitam dan membacok korban secara membabi buta menggunakan parang,” terang Kapolres Faroqi.

Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala, tangan, dan kaki. Bahkan ketika korban sudah tak sadarkan diri, pelaku tetap melanjutkan serangan ke tubuh korban hingga akhirnya terkapar bersimbah darah di lantai rumah.

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diketahui berakar dari masalah pribadi dan sakit hati. Pelaku merasa korban kerap menolak permintaannya, bersikap sombong, serta acuh terhadap interaksi keluarga, padahal mereka memiliki hubungan darah langsung.

“Ini bukan hanya soal konflik keluarga biasa. Pelaku merasa tidak dihargai, bahkan dianggap seperti dijauhi oleh korban yang masih keponakannya sendiri,” jelas Kapolres.

Atas kejahatan keji tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, turut dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar tindak kriminal berat yang berhasil diusut oleh Polres Kepulauan Meranti sepanjang tahun 2025. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur dan kekerasan dalam lingkungan keluarga.

Editor: Thab313
Wartawan: Dafriyanto