Lima Wilayah di Riau Diusulkan Jadi Daerah Otonomi Baru

Wacana pemekaran wilayah di Riau kembali mencuat setelah DPD RI mencabut moratorium DOB. Lima daerah diusulkan menjadi Daerah Otonomi Baru demi pemerataan pembangunan dan percepatan layanan publik.

Lima Wilayah di Riau Diusulkan Jadi Daerah Otonomi Baru
Wacana Pemekaran Wilayah di Riau Menguat, Lima Daerah Diusulkan Menjadi DOB Baru

JAGOK.CO – PEKANBARU – Isu pemekaran wilayah di Provinsi Riau kembali menjadi perhatian publik setelah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi mencabut moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Bersamaan dengan itu, DPD mulai melakukan inventarisasi ulang terhadap sejumlah usulan daerah baru di berbagai provinsi, termasuk di Provinsi Riau yang dikenal luas dan kaya potensi sumber daya alam.

Lima daerah di Riau kini masuk dalam daftar usulan pemekaran wilayah. Kelima calon DOB tersebut yakni:

  1. Kabupaten Indragiri Selatan dan Kabupaten Indragiri Utara – keduanya merupakan usulan pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil);

  2. Kabupaten Gunung Sahilan Darussalam – pecahan dari Kabupaten Kampar;

  3. Kabupaten Rokan Darussalam – berasal dari pemekaran Kabupaten Rokan Hulu;

  4. Kota Duri – pemekaran dari Kabupaten Bengkalis.

Rencana pemekaran ini mendapat dukungan kuat dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Provinsi Riau. Mereka menilai, pemekaran wilayah sangat penting sebagai strategi pemerataan pembangunan daerah, percepatan pelayanan publik, serta optimalisasi pengelolaan potensi daerah yang selama ini belum tergarap maksimal karena kendala geografis.

Anggota DPRD Provinsi Riau, Ikbal Sayuti, menyatakan dukungannya secara terbuka terhadap rencana pemekaran lima wilayah tersebut. Terutama untuk Indragiri Hilir yang dinilainya memiliki cakupan wilayah yang terlalu luas dan kompleks secara administratif.

"Saya sangat mendukung pemekaran, khususnya di Inhil. Wilayahnya terlalu luas, jangkauan pelayanannya masih belum optimal. Pemekaran menjadi Indragiri Selatan dan Indragiri Utara sangat relevan demi efektivitas pemerintahan dan pembangunan," tegas Ikbal Sayuti, legislator dari Dapil Indragiri Hilir, Senin (28/7/2025).

Ikbal mengungkapkan bahwa usulan pemekaran wilayah Inhil tersebut sudah tidak lagi bersifat wacana semata. Prosesnya telah memasuki tahap kajian kelayakan secara komprehensif di level kabupaten, provinsi, hingga ke pemerintah pusat.

“Saat ini sudah ada kajian kelayakan yang cukup matang. Usulan tersebut memiliki dasar hukum dan argumentasi yang kuat. Bahkan secara ekonomi, daerah-daerah ini diyakini mampu mandiri dan tidak membebani fiskal nasional,” jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Ia menambahkan, pemekaran wilayah bukan sekadar agenda politis, melainkan langkah strategis dalam upaya mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur, sosial, dan ekonomi, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini tertinggal akibat tantangan jarak dan akses antarwilayah.

"Selama ini, pembangunan di Inhil kurang merata karena sulitnya akses antar kecamatan. Dengan pemekaran, diharapkan pelayanan publik akan lebih cepat dan pembangunan menjadi lebih merata dan terarah," pungkasnya.