Komisi IV DPRD Pekanbaru Panggil PT Sumatera Kemasindo Terkait Dugaan Pencemaran Limbah
#ADVETORIAL #JAGOK.CO #DPRDKOTAPEKANBARU
JAGOK.CO - PEKANBARU - Komisi IV DPRD Pekanbaru Panggil PT Sumatera Kemasindo Terkait Dugaan Pencemaran Limbah, Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah oleh PT Sumatera Kemasindo, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (29/4/2024). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan, didampingi Sekretaris Komisi IV Rois dan anggota lainnya, yakni Firmansyah, Pangkat Purba, Robin Eduar, Roni Pasla, serta H. Wan Agusti SH MH.
Rapat Tidak Dihadiri Direktur Utama PT Sumatera Kemasindo
Rapat ini juga dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Camat Kulim Raja Faisal, serta Lurah Kulim. Namun, perwakilan PT Sumatera Kemasindo yang hadir hanyalah pihak legal dan bagian produksi. Direktur Utama perusahaan tidak hadir, sehingga rombongan dari perusahaan tersebut diminta meninggalkan rapat.

"Kami sudah memanggil pihak yang bisa mengambil keputusan, yaitu Direktur Utama. Tetapi yang hadir hanya staf yang tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan. Karena itu, kami suruh mereka pulang," tegas Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan.
Jadwal Pemanggilan Ulang untuk PT Sumatera Kemasindo
Pemanggilan ulang untuk RDP dijadwalkan pada Senin, 6 Mei 2024. Komisi IV akan memeriksa dokumen perusahaan, kemudian melanjutkan dengan inspeksi langsung ke lokasi pabrik di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim.
"Masyarakat sudah resah dengan dugaan pencemaran limbah ini. Kita perlu memastikan apakah pengelolaan limbah perusahaan sudah sesuai dengan izin yang diberikan," ujar Nurul Ikhsan.
Dugaan Pelanggaran dan Ketidakooperatifan PT Sumatera Kemasindo
Camat Kulim Raja Faisal menyebutkan bahwa laporan masyarakat terkait pencemaran limbah PT Sumatera Kemasindo sudah sering diterima. "Limbah mereka dilaporkan dibuang di area permukiman warga. Selain itu, transparansi perusahaan juga menjadi masalah, termasuk soal CSR yang seharusnya diberikan kepada masyarakat setempat," ungkap Raja Faisal.
Ia juga menyoroti kurangnya data terkait jumlah karyawan perusahaan dan asal KTP mereka. "Kita tidak tahu apakah mereka dari Pekanbaru atau luar. Data tersebut tidak terpantau dengan jelas," tambahnya.

Langkah Tegas Komisi IV DPRD Pekanbaru
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru menyatakan akan melayangkan panggilan kedua pada jadwal berikutnya. Jika pihak perusahaan masih tidak hadir, maka panggilan ketiga akan diikuti dengan tindakan tegas. "Jika panggilan ketiga tidak dipenuhi, kami akan melakukan pemanggilan paksa," tegas Nurul Ikhsan.
PT Sumatera Kemasindo Diminta Kooperatif
Pihak legal PT Sumatera Kemasindo, Ujang Sudrajat, mengakui bahwa ketidakhadiran Direktur Utama dalam rapat sebelumnya disebabkan oleh waktu undangan yang terlalu mendadak. Namun, Komisi IV tetap berharap perusahaan bersikap kooperatif dalam rapat berikutnya.
Rencana Penelusuran Perusahaan Lain di Kecamatan Kulim
Selain PT Sumatera Kemasindo, Komisi IV DPRD Pekanbaru berencana menelusuri keberadaan 28 perusahaan lain di Kecamatan Kulim yang diduga tidak kooperatif dengan pemerintah. "Kita akan jadwalkan inspeksi ke perusahaan-perusahaan ini untuk memastikan pengelolaan limbah mereka sesuai dengan ketentuan," pungkas Nurul Ikhsan.
#Martencek























