Ketua LP KPK Lampung Minta Provam Polda Usut Dugaan Oknum Polisi Terlibat Proyek Ilegal

#JAGOK.CO

Ketua LP KPK Lampung Minta Provam Polda Usut Dugaan Oknum Polisi Terlibat Proyek Ilegal
Ketua LP KPK Lampung Minta Provam Polda Usut Dugaan Polisi Terlibat Proyek Ilegal

JAGOK.CO - LAMPUNG - Pesisir Barat, Lampung – 29-05-2024- Ketua LP KPK Lampung Minta Provam Polda Usut Dugaan Polisi Terlibat Proyek Ilegal, KETUA LP KPK PROVINSI LAMPUNG MINTA PROVAM POLDA LAMPUNG PROSES DUGAAN OKNUM POLISI TERLIBAT PROYEK ILLEGAL, Proyek PUPR pusat melalui dana APBN meluncurkan pekerjaan di PPK 2.3 pada jalan lintas Bengkulu, tepatnya di jembatan Way Laay, Kecamatan Karya Pengawa, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Jenis pekerjaan ini meliputi pemasangan buis dan talut penahan banjir.

Namun, pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi karena material batu dan pasir yang digunakan diduga berasal dari tambang milik Pak Iwan, yang tidak memiliki izin usaha pertambangan. Jenis batu yang digunakan juga bukan proslen dan pasir yang diduga tidak memenuhi spesifikasi atau uji laboratorium.

Salah satu pekerja pembuatan buis mengatakan, "Saya hanya menerima upah 40 ribu per item pekerjaan. Masalah izin atau spesifikasi material saya tidak paham, saya hanya pekerja," ujar pekerja tersebut saat dikonfirmasi oleh tim media dan LSM.

Tim media kemudian menuju lokasi pekerjaan di jembatan Way Laay, jalan lintas Bengkulu, dan menemukan bahwa batu yang digunakan adalah campuran antara batu kali yang masih bulat dengan batu belah. Ketika dikonfirmasi, kepala tukang bernama Cecep mengatakan, "Iya pak, itu ada batu belahnya. SUB KON-nya adalah Pak Sis, seorang anggota polisi yang masih aktif berdinas," pungkasnya.

Informasi tersebut juga diperkuat oleh pengawas lapangan, Pak Tom, yang juga seorang Peratin di salah satu pekon di Pesisir Barat. Melalui keterangan via WhatsApp, Pak Tom mengonfirmasi bahwa SUB KON batu dan pasir disub oleh Pak Sis, seorang anggota polisi yang masih aktif bertugas.

Menurut peraturan, anggota kepolisian dilarang memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya. Anggota kepolisian tidak boleh melakukan bisnis atau memiliki usaha, terutama jika dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya. Jika melanggar, mereka dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin, sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tim media dan LSM berharap kepada Tipidter Polda Lampung, Tipikor Polda Lampung, serta Paminal Polda Lampung untuk memanggil Pak Sis sebagai anggota aktif yang diduga menjadi sub kontraktor dan beking pekerjaan PT Sebanus, agar diberikan efek jera.

Selain itu, Tipidter Polda Lampung juga diharapkan memeriksa izin tambang milik Pak Iwan yang diduga kuat tidak memiliki izin yang sah. Pengawasan PPK 2.3 terhadap pekerjaan tersebut juga tampak lemah.

Tunggu edisi selanjutnya.

Ahmad Yusup dan Tim, Provinsi Lampung