GMPR Riau Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana PI BUMD Rohil
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (GMPR) Riau menggelar aksi besar di depan Kejati Riau, menuntut penuntasan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) BUMD Rokan Hilir senilai Rp551 miliar yang diduga melibatkan pejabat daerah. GMPR menegaskan tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum dan mendesak Kajati Riau bertindak tegas demi keadilan publik.
PEKANBARU – JAGOK.CO — Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (GMPR) Provinsi Riau siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak lembaga penegak hukum segera memproses dan memeriksa tiga nama yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen milik BUMD Rokan Hilir (Rohil).
GMPR Riau menilai ada indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana PI sebesar lebih dari Rp551 miliar yang diterima PT SPRH sejak periode 2023 hingga 2024. Dana tersebut seharusnya dikelola secara transparan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai aturan dan prinsip good corporate governance di perusahaan daerah.
Desakan GMPR: Panggil dan Periksa Pihak yang Diduga Terlibat
Ketua Umum GMPR Riau, Ali Jung Jung Daulay, menegaskan bahwa Kejati Riau harus segera memanggil dan memeriksa Bupati Rokan Hilir, seorang pengacara berinisial Z, serta Direktur Keuangan BUMD terkait. Ketiganya diduga terlibat langsung dalam proses pencairan dana PI yang dinilai melanggar prosedur hukum dan tata kelola keuangan negara.
“Sudah tiga kali dipanggil, tapi tidak hadir. Kami mendesak Kejati Riau menegakkan hukum secara adil dan transparan. Jangan ada tebang pilih. Jika terbukti bersalah, siapapun — termasuk Bupati Afrizal Sintong dan kroni-kroninya — harus diproses sesuai hukum,” tegas Ali Daulay dalam keterangan resminya, Sabtu (1/11/2025).
Menurutnya, tindakan pencairan dana tanpa prosedur sah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Apabila terbukti menyebabkan kerugian negara, pihak terkait wajib ditetapkan sebagai tersangka.
Keadilan untuk Publik, GMPR Tegaskan Komitmen Kawal Kasus
Kepala Bagian Hukum GMPR Riau, Muhammad Amri, menyampaikan bahwa langkah tegas dari Kejati Riau merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional terhadap keadilan rakyat. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, apalagi terhadap kasus yang melibatkan pejabat daerah.
“Negara tidak boleh membiarkan dana publik dimainkan oleh oknum yang berkuasa. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan Kejati Riau memiliki tanggung jawab penuh untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi dana PI BUMD Rohil ini,” tegas Amri.
Aksi Damai GMPR di Kejati Riau: Bentuk Kontrol Sosial Pemuda
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, GMPR Riau akan menggelar aksi unjuk rasa damai dengan jumlah massa besar di depan Kantor Kejati Riau. Aksi tersebut dimaksudkan untuk mendesak percepatan proses penyelidikan dan memastikan transparansi hukum dalam pengelolaan dana PI BUMD Rohil.
GMPR Riau menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan sekadar tuntutan moral, tetapi merupakan manifestasi nyata dari kontrol sosial mahasiswa dan pemuda terhadap praktik korupsi di Provinsi Riau. Gerakan ini juga menjadi bentuk kritik terhadap lambannya penanganan kasus hukum yang hanya serius setelah viral di media publik.
“No Viral, No Justice! Kami akan geruduk Kejati Riau bukan untuk gaduh, tetapi untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan. Kami percaya, Kajati Riau yang baru mampu menjalankan instruksi Jaksa Agung untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Amri mengakhiri pernyataannya.
Konteks dan Harapan Publik
Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) BUMD Rokan Hilir ini menjadi sorotan publik dan media nasional karena menyangkut pengelolaan dana besar milik daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Publik berharap Kejati Riau mampu bertindak cepat dan tegas dalam menuntaskan perkara tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi transparansi keuangan daerah di masa mendatang.
























