DPR Usulkan SIM, STNK, dan TNKB Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP

Anggota DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM, STNK, dan TNKB diberlakukan seumur hidup layaknya KTP. Usulan ini dinilai meringankan beban masyarakat serta meningkatkan efisiensi birokrasi pelayanan publik.

DPR Usulkan SIM, STNK, dan TNKB Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
"Anggota DPR RI Sarifuddin Sudding saat menyampaikan usulan agar SIM, STNK, dan TNKB diberlakukan seumur hidup, serupa KTP elektronik yang berlaku seumur hidup."

JAKARTA – JAGOK.CO – Anggota DPR RI, Sarifuddin Sudding, melontarkan usulan yang cukup mengundang perhatian publik, yakni agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dapat diberlakukan seumur hidup.

Sudding menilai, kebijakan ini selaras dengan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang kini berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang. Menurutnya, jika KTP bisa diberlakukan demikian, maka sudah semestinya SIM, STNK, dan TNKB mengikuti pola yang sama.

“KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” tegas Sudding saat menyampaikan pandangannya.

Politisi ini menambahkan, masyarakat selama ini kerap terbebani oleh proses perpanjangan surat-surat kendaraan yang memakan waktu, tenaga, hingga biaya. Tidak sedikit warga yang menghadapi hambatan administratif maupun teknis, baik karena keterbatasan waktu, jarak, maupun akses pelayanan di daerah.

Sudding menilai, kebijakan SIM, STNK, dan TNKB berlaku seumur hidup akan menjadi terobosan penting dalam pelayanan publik. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan tersebut juga akan meningkatkan efisiensi birokrasi di tubuh kepolisian dan instansi terkait.

Dengan usulan ini, ia berharap pemerintah bersama Korlantas Polri dapat meninjau ulang regulasi yang ada serta mempertimbangkan secara serius dampak positif dari penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan pelayanan publik yang adil, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan rakyat.