Diskominfo Inhu Diprotes, Regulasi Kerja Sama Media Dinilai Persulit Media Kecil

Kebijakan kerja sama media Diskominfo Indragiri Hulu menuai kritik. Pengusaha media kecil menilai syarat verifikasi Dewan Pers dan UKW terlalu memberatkan serta tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan pemerataan.

Diskominfo Inhu Diprotes, Regulasi Kerja Sama Media Dinilai Persulit Media Kecil
Regulasi Kerja Sama Media Diskominfo Inhu Disorot, Pengusaha Media Kecil Merasa Dipersulit

INDRAGIRI HULU, JAGOK.CO – Kebijakan kerja sama media yang diterapkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menuai sorotan dari sejumlah pimpinan dan pengusaha media lokal. Mereka menilai persyaratan yang diterapkan terlalu rumit dan berpotensi membatasi ruang tumbuh media kecil.

Kekecewaan ini muncul setelah sejumlah perusahaan media mencoba mendaftar melalui aplikasi resmi kerja sama media milik Diskominfo Inhu. Namun, dalam proses verifikasi, banyak di antaranya dinyatakan belum memenuhi syarat, khususnya terkait kewajiban verifikasi Dewan Pers dan kepemilikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Salah satu pimpinan media mengungkapkan bahwa proses pendaftaran yang awalnya diharapkan menjadi peluang justru berujung pada hambatan administratif.

“Setelah kami lengkapi berkas dan mendaftar, ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Kami diminta memenuhi syarat verifikasi Dewan Pers dan UKW, yang bagi media pemula masih sangat sulit,” ujarnya.

Padahal, menurutnya, di sejumlah daerah lain di Provinsi Riau seperti Pekanbaru, Siak, Bengkalis, Dumai, Kepulauan Meranti hingga Pelalawan, Kuantan Singingi, media yang belum terverifikasi Dewan Pers masih diberikan ruang untuk menjalin kerja sama publikasi.


Dalih Pergub dan Pertanyaan Keadilan

Pihak Diskominfo Inhu disebut menjalankan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) atau regulasi turunan daerah. Hal ini juga disampaikan langsung oleh Kepala Diskominfo Inhu saat dihubungi oleh pihak media.

Namun, kebijakan tersebut justru memunculkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha media, terutama terkait asas keadilan dan pemerataan.

“Apakah benar regulasi ini untuk meningkatkan kualitas, atau justru membatasi media kecil? Kenapa daerah lain bisa lebih fleksibel, sementara di Inhu sangat ketat?” ungkapnya.

Secara regulasi, kerja sama media memang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan dapat diatur melalui peraturan kepala daerah. Namun, prinsipnya harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tidak Wajib Verifikasi Dewan Pers

Dalam perspektif hukum, kewajiban verifikasi Dewan Pers kerap menjadi perdebatan. Sejumlah pihak menilai bahwa verifikasi tersebut bukan syarat mutlak untuk menjalankan usaha pers.

Bahkan, dalam kajian hukum yang berkembang, perusahaan pers cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan memaksa verifikasi sebagai syarat legalitas media. (Jendela Indonesia News)

Dengan demikian, kebijakan yang menjadikan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat utama kerja sama dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap media yang baru berkembang.


Standar Ideal vs Realita Lapangan

Di sisi lain, Dewan Pers memang mendorong peningkatan profesionalisme media, termasuk melalui verifikasi perusahaan pers dan sertifikasi wartawan. Hal ini bertujuan menjaga kualitas jurnalistik dan mencegah penyalahgunaan profesi. (dewanpers.or.id)

Namun, dalam implementasinya, banyak media kecil yang masih dalam tahap berkembang belum mampu memenuhi seluruh standar tersebut.

Kondisi ini menimbulkan dilema: antara menjaga kualitas media dan memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha pers lokal.


Harapan Evaluasi Kebijakan

Para pengusaha media berharap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dapat mengevaluasi kebijakan tersebut agar lebih inklusif dan tidak mematikan potensi media lokal.

Mereka menilai, semangat kerja sama media seharusnya tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi juga pada pemberdayaan dan pemerataan ekonomi sektor pers.

“Kalau semua harus sempurna dari awal, lalu di mana ruang bagi kami untuk berkembang?” tutup salah satu perwakilan media.


Penutup

Persoalan ini menjadi refleksi penting bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan ekosistem pers. Regulasi yang baik tidak hanya tegas, tetapi juga adil, proporsional, dan memberi ruang bagi semua pihak untuk tumbuh secara sehat.