SPPD Fiktif 125 Satpol PP Rohil, Publik Curiga Korupsi Jilid II
Publik menyoroti dugaan SPPD fiktif 125 orang di Satpol PP Rohil yang tengah diselidiki Tipikor Polres Rohil. Apakah kasus ini berujung penangkapan jilid II dan kerugian negara miliaran rupiah?
JAGOK.CO - ROKAN HILIR – Dugaan praktik korupsi kembali menimpa jajaran Satpol PP Rokan Hilir (Rohil). Kali ini, sorotan publik tertuju pada kasus SPPD fiktif yang melibatkan 125 orang, yang kini tengah diperiksa oleh penyidik Tipikor Polres Rohil. Dugaan ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Sejumlah pejabat kunci sudah dipanggil untuk diperiksa, termasuk Kasubag Perencanaan Afrizal, PPTK Hayani, hingga Bendahara Buri Maryanto. Nama mantan Kasat Satpol PP, Syafnufrizal, juga terseret dalam pusaran kasus ini. Syafnufrizal membela diri dengan menyatakan kasus tersebut bukan SPPD fiktif, melainkan sekadar “kelebihan bayar” sesuai temuan LHP BPK. Namun, publik menilai alasan itu janggal dan menimbulkan pertanyaan besar: apakah 125 orang yang tercatat benar-benar melakukan perjalanan dinas, atau hanya nama yang dicetak di atas kertas untuk menguras uang negara?
“125 SPPD bukan jumlah kecil. Ini bisa menembus ratusan juta, bahkan miliaran rupiah. Tidak masuk akal hanya disebut kelebihan bayar,” ujar Ketua DPD LSM Topan RI, Yusaf Hari Purnomo alias Arie Black, saat memberikan komentarnya kepada wartawan di Kota Bagansiapiapi. Pernyataan ini menambah tekanan publik agar kasus SPPD fiktif Satpol PP Rohil ditangani tuntas.
Kasat Pol PP aktif, Acil Rustianto, mengaku tidak menampik adanya pemeriksaan terhadap bawahannya. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menjamin transparansi internal Satpol PP Rohil.
Ketua DPD LSM Topan RI, Yusaf/Arie Black, menegaskan dukungan penuh terhadap Tipikor Polres Rohil untuk mengusut tuntas dugaan SPPD fiktif tahun 2023–2024. “Kami mendorong agar penyelidikan ini tidak berhenti di level permukaan. Harus dibuka sampai ke akar masalah,” tegasnya.
Kasus ini mengingatkan publik pada peristiwa 2023 lalu, ketika Polres Rohil menangkap pegawai Satpol PP terkait pungli pendaftaran. Kini, publik menunggu apakah jilid II kasus dugaan korupsi ini akan berujung pada penangkapan kembali.
Sorotan tajam kini tertuju pada Polres Rohil: apakah berani membongkar dugaan SPPD fiktif 125 orang ini sampai tuntas, atau hanya berhenti dengan alasan klise “kelebihan bayar” yang cukup ditutup dengan pengembalian uang negara?
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi institusi pemerintah di Rohil: transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.
Editor: Thab411
Wartawan: Panca Sitepu























