Sebanyak 2.840 Tenaga Honorer di Rohil Dirumahkan, Pemkab Tegaskan Kepatuhan Terhadap UU ASN
JAGOK
JAGOK.CO - BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) resmi merumahkan sebanyak 2.840 tenaga honorer di lingkungan kerjanya. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari ketentuan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2023 dan Surat Edaran Nomor 900.1.1/664 tanggal 14 Februari 2024.
Gelombang perumahan tenaga honorer ini mulai terasa sejak Kamis (10/4/2025), tepat setelah para honorer menerima gaji terakhir mereka untuk bulan Desember 2024, yang baru dicairkan sehari menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Sabtu (30/3/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil, Acil Siswanto, membenarkan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 65 ayat (3) yang dengan tegas melarang pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer.
"Kalau ketentuan ini diabaikan, maka daerah bisa dikenai sanksi. Data tenaga non-ASN di Rohil yang tercatat saat ini berjumlah 2.840 orang, berdasarkan verifikasi dari Inspektorat Provinsi Riau. Meski demikian, data tersebut tetap akan kami kroscek ulang untuk akurasi," ujar Acil saat dikonfirmasi pada Jumat (11/4/2025).
Acil menambahkan bahwa beberapa tenaga non-ASN yang tengah mengikuti proses seleksi tetap diperbolehkan melanjutkan tugas mereka hingga ada keputusan resmi lebih lanjut. "Tenaga non-ASN yang saat ini masih dalam proses seleksi tetap bekerja seperti biasa," ungkapnya.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohil juga mengonfirmasi adanya kebijakan perumahan tenaga honorer ini. Kondisi tersebut memicu perhatian publik, terutama terkait laporan bahwa banyak tenaga honorer di Rohil yang mengenakan seragam dinas tanpa memiliki ijazah yang sah.
Menanggapi hal itu, Acil menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban terhadap tenaga honorer bermasalah. "Kami akan melacak dan menertibkan tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk yang tidak memiliki ijazah," tegasnya.
Lebih jauh, Acil mengingatkan bahwa tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) namun tetap bekerja, dipastikan tidak akan menerima pembayaran gaji. Hal ini dikarenakan Pemkab Rohil tidak lagi diperbolehkan menganggarkan honorarium bagi tenaga non-ASN sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, beredar informasi bahwa selama ini beberapa OPD di lingkungan Pemkab Rohil membayar tenaga honorer mereka melalui anggaran kegiatan atau proyek tertentu. Salah satu instansi yang terdampak adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiks) Rohil, yang kini juga turut melakukan perumahan terhadap seluruh tenaga non-ASN di bawah naungannya.























