Remaja 17 Tahun Dicabuli di Hotel, Pelaku Ditangkap Polres Meranti

Polres Meranti tangkap MA (20) atas dugaan pencabulan pelajar 17 tahun di hotel melati Selatpanjang. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.

Remaja 17 Tahun Dicabuli di Hotel, Pelaku Ditangkap Polres Meranti
Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap, Polres Kepulauan Meranti Tangkap Pelaku di Hotel Melati Selatpanjang

JAGOK.CO – MERANTI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti kembali mencatat prestasi dengan berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial MA (20), pelaku dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan berkat laporan warga dan koordinasi cepat aparat kepolisian pada Kamis dini hari, 31 Juli 2025.

Pelaku, yang diketahui sebagai warga Jalan Muzafar, Selatpanjang, diamankan oleh warga setelah keberadaannya bersama korban diketahui di salah satu hotel melati di Jalan Belanak, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kronologi Kejadian Dugaan Pencabulan di Selatpanjang

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin, menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada Rabu malam, 30 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban adalah seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun, berinisial NA, yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya karena tidak pulang ke rumah sejak sore hari.

“Berdasarkan keterangan pelapor, yaitu ayah kandung korban bernama NK, putrinya terakhir terlihat bersama seorang teman perempuan. Namun hingga malam hari, korban tidak juga kembali, dan akhirnya keberadaannya terdeteksi bersama pelaku,” terang AKP Roemin.

Setelah dilakukan pencarian intensif oleh pihak keluarga hingga larut malam, keberadaan korban akhirnya diketahui. Warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku segera mengamankan MA dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Proses Penangkapan dan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung turun ke lapangan. Sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Meranti menjemput pelaku dari Polsek Tebing Tinggi dan membawanya ke Mapolres untuk dilakukan proses penyidikan mendalam.

“Terduga pelaku, MA, lahir di Selatpanjang pada tahun 2004, telah resmi kami amankan dan kini dalam proses hukum,” ujar AKP Roemin.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain:

  • Satu helai celana dalam warna merah muda

  • Satu helai celana jeans

  • Satu helai kaos warna putih

  • Satu helai bra warna hitam

Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/VII/2025/SPKT/POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU, tertanggal 31 Juli 2025.

Ancaman Hukuman: Jerat Pasal Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dengan jeratan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Kepulauan Meranti mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam pergaulan sehari-hari dan penggunaan media sosial yang kian bebas. Upaya ini sangat penting demi melindungi generasi muda dari kejahatan seksual dan eksploitasi.


Editor: Thab313
Wartawan: Dafriyanto