LP-KPK Riau Minta Penjelasan Edaran Gubernur

LP-KPK Riau minta kejelasan Edaran Gubernur soal instalasi listrik aman dan bersertifikat, usai temukan dugaan pelanggaran SOP di lapangan.

LP-KPK Riau Minta Penjelasan Edaran Gubernur
Ketua Komda LP-KPK Riau, Thabrani Al-Indragiri, menyerahkan surat konfirmasi resmi kepada Staf Bidang Ketenagalistrikan ESDM Riau, Jumat (4/7/2025), terkait implementasi Surat Edaran Gubernur tentang instalasi listrik aman dan bersertifikat.

JAGOK.CO – PEKANBARU, Jumat 4 Juli 2025 — Dalam semangat Jumat Barokah, Ketua Komda LP-KPK Riau, Thabrani Al-Indragiri, secara langsung mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan langkah tegas dan serius untuk mengonfirmasi implementasi Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 500.10.19.3/DESDM.03/2378 Tahun 2025 tentang Pembangunan, Pemasangan, dan Pemeliharaan Instalasi Listrik yang Aman.

Kehadiran Ketua LP-KPK Riau ini sekaligus menjadi bentuk pengawalan terhadap kinerja ketenagalistrikan, khususnya dalam wilayah Provinsi Riau, yang selama ini dinilai masih menyisakan banyak persoalan di lapangan.

"Kami menemukan berbagai dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pekerjaan instalasi listrik, baik di rumah pribadi, gedung perkantoran, maupun fasilitas umum," tegas Thabrani di hadapan awak media usai menyerahkan Surat Konfirmasi Resmi Komda LP-KPK Riau Nomor 010/LP-KPK/VII/2025 kepada pihak ESDM.

Dalam surat konfirmasi tersebut, LP-KPK Riau meminta penjelasan resmi dan teknis mengenai pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Riau, termasuk interpretasi terhadap ketentuan, prosedur pelaporan, dan jadwal pelaksanaannya di lapangan.

Thabrani yang dikenal vokal dan konsisten dalam isu pengawasan publik menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan investigasi lapangan dan tidak akan mentoleransi praktik kelistrikan yang tidak profesional, tidak bersertifikasi, atau dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berizin.

"Kami akan menyurati seluruh pihak yang disebutkan dalam surat edaran Gubernur, baik itu Bupati, Walikota, kepala instansi, maupun pengusaha swasta. Semua harus patuh pada regulasi, tanpa pengecualian," ujar Thabrani.

Dalam pertemuan di Kantor ESDM, rombongan LP-KPK Riau disambut langsung oleh M. Zainal, Staf dari Bidang Ketenagalistrikan. Pertemuan berlangsung tertib dan konstruktif. Surat resmi dari Komda LP-KPK Riau diterima, lengkap dengan lampiran Surat Edaran Gubernur Riau sebagai rujukan.

Surat Edaran tersebut menekankan pentingnya penggunaan jasa instalatir yang memiliki Sertifikat Kompetensi dan/atau badan usaha berizin IUJPTL, demi mencegah potensi kecelakaan kerja, kebakaran, hingga kerusakan peralatan publik akibat instalasi listrik yang sembarangan.


Pantau Terus!

LP-KPK Riau menegaskan bahwa mereka bukan hanya akan memantau, tetapi juga akan mengambil langkah hukum jika menemukan pelanggaran nyata di lapangan. Thabrani menambahkan bahwa pihaknya tengah mengkaji sejumlah temuan awal yang berpotensi mengarah ke pelanggaran pidana kelistrikan dan kelalaian SOP yang merugikan masyarakat luas.


JAGOK.CO akan terus mengikuti perkembangan ini. Publik berhak tahu, dan lembaga pengawasan akan tetap berdiri di barisan terdepan, melawan kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap aturan.