Komisi II DPRD Pekanbaru Cari Solusi Polemik STHPB Pedagang Pasar Kodim
Komisi II DPRD Pekanbaru menggelar RDP untuk mencari solusi polemik berakhirnya kontrak STHPB pedagang Pasar Kodim Senapelan demi kepastian usaha.
PEKANBARU, JAGOK.CO – Komisi II DPRD Kota Pekanbaru mengambil langkah strategis dalam menjembatani penyelesaian persoalan berakhirnya kontrak Surat Tanda Hak Pemakaian Bangunan (STHPB) yang dihadapi para pedagang Pasar Kodim, Kecamatan Senapelan. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (11/5/2026), sebagai forum dialog terbuka untuk mencari solusi terbaik demi menjaga keberlangsungan aktivitas perdagangan serta kepastian berusaha bagi para pedagang.

Rapat dengar pendapat itu menjadi momentum penting dalam mempertemukan berbagai pihak yang berkepentingan terhadap pengelolaan Pasar Kodim Senapelan. Selain dihadiri anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, pertemuan juga diikuti perwakilan pedagang ikan Pasar Kodim Senapelan beserta sejumlah pihak terkait yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan kawasan pasar.
Pelaksanaan RDP tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD Kota Pekanbaru dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pihak-pihak terkait. Melalui forum itu, seluruh aspirasi disampaikan secara terbuka guna memperoleh jalan keluar yang mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

Dalam forum tersebut, para pedagang menyampaikan berbagai aspirasi dan harapan agar aktivitas perdagangan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya. Mereka juga berharap adanya kepastian mengenai status pemakaian bangunan dan tempat usaha setelah masa berlaku kontrak STHPB berakhir, sehingga para pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa dibayangi ketidakpastian.
Bagi para pedagang, kepastian terhadap legalitas penggunaan tempat usaha merupakan faktor penting dalam menjaga stabilitas usaha sekaligus memberikan rasa aman dalam menjalankan kegiatan perdagangan sehari-hari. Oleh karena itu, mereka berharap seluruh proses penyelesaian persoalan dapat dilakukan melalui dialog yang konstruktif dan mengedepankan kepentingan bersama.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang baik di antara seluruh pihak. DPRD meminta agar setiap persoalan diselesaikan melalui musyawarah dan dialog sehingga solusi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Komisi II juga menilai keberlangsungan usaha para pedagang Pasar Kodim Senapelan merupakan bagian penting dari roda perekonomian daerah. Aktivitas perdagangan di pasar tradisional tidak hanya menopang penghasilan para pedagang, tetapi juga berkontribusi terhadap perputaran ekonomi masyarakat, menjaga stabilitas distribusi kebutuhan pokok, serta memperkuat keberadaan pasar rakyat sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan di Kota Pekanbaru.

Selama rapat berlangsung, suasana diskusi berjalan terbuka, komunikatif, dan kondusif. Masing-masing peserta diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, masukan, maupun pertimbangan terkait mekanisme pengelolaan kawasan pasar serta keberlanjutan pemanfaatan bangunan yang selama ini digunakan sebagai tempat usaha para pedagang.
Berbagai pandangan yang berkembang dalam forum tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan bagi Komisi II DPRD Kota Pekanbaru untuk merumuskan langkah-langkah lanjutan. DPRD menilai penyelesaian persoalan semacam ini memerlukan koordinasi yang intensif, keterbukaan informasi, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan agar keputusan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian dan menciptakan rasa keadilan.

Sebagai tindak lanjut dari RDP tersebut, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menyatakan akan melakukan koordinasi serta pembahasan lanjutan bersama seluruh pihak terkait. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan formulasi penyelesaian yang tidak hanya mengakomodasi kepentingan para pedagang, tetapi juga tetap memperhatikan aspek administrasi, regulasi, dan tata kelola pengelolaan pasar secara berkelanjutan.
DPRD Kota Pekanbaru juga berharap komunikasi yang telah terbangun melalui rapat dengar pendapat tersebut dapat terus berlanjut hingga diperoleh kesepakatan yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Pendekatan dialog dinilai menjadi cara paling efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini diharapkan menjadi langkah awal yang konstruktif dalam menyelesaikan polemik berakhirnya kontrak STHPB pedagang Pasar Kodim Senapelan. Dengan adanya sinergi antara DPRD, para pedagang, pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan, diharapkan aktivitas perdagangan di Pasar Kodim Senapelan dapat terus berlangsung secara tertib, aman, kondusif, serta mampu memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi kerakyatan di Kota Pekanbaru.

#Galeri
























