DPRD Riau Sahkan Perubahan Tatib Demi Perkuat Kinerja Legislatif
DPRD Riau resmi sahkan perubahan Tatib untuk tingkatkan fungsi legislasi, pengawasan, dan tata kelola dewan yang lebih akuntabel dan transparan.
JAGOK.CO – PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau resmi mengesahkan perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib DPRD Riau) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (28/7/2025).
Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk secara khusus untuk membahas revisi aturan internal lembaga legislatif. Sekaligus, dilakukan penetapan dan pengesahan terhadap hasil pembahasan yang telah disepakati.
Androy Aderianda, selaku juru bicara Pansus, dalam laporannya menegaskan bahwa perubahan Tatib DPRD dilakukan guna menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkini, serta menjawab kebutuhan organisasi dalam memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD Provinsi Riau.
“Perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap sejumlah regulasi baru, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga aturan teknis lain yang berkaitan. Tujuannya agar DPRD dapat bekerja lebih efektif, profesional, transparan, serta akuntabel,” ujar Androy dalam penyampaiannya.
Lebih lanjut, revisi Tata Tertib DPRD Riau 2025 ini diharapkan mampu memperkuat etos kerja politik, meningkatkan kedisiplinan anggota dewan, serta memperjelas mekanisme kerja alat kelengkapan dewan, agar responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat Riau.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, yang memimpin langsung jalannya sidang paripurna, menilai pengesahan perubahan Tatib merupakan langkah strategis yang mencerminkan komitmen DPRD Riau dalam membenahi tata kelola kelembagaan legislatif secara menyeluruh.
“Tata Tertib bukan sekadar pedoman teknis kerja, melainkan cerminan budaya politik, moralitas kelembagaan, serta tanggung jawab akuntabilitas publik. Kita berharap penerapannya tidak hanya formalitas, tapi benar-benar menjadi pedoman hidup dalam setiap aktivitas dan pengambilan keputusan,” tutur Budiman.
Dengan telah disahkannya Perubahan Tatib DPRD Riau Tahun 2025 ini, maka seluruh proses pengambilan keputusan, penyusunan program kerja, pelaksanaan rapat-rapat, hingga kegiatan kelembagaan lainnya, akan merujuk pada aturan yang baru tersebut.
Perubahan ini juga diharapkan memperkuat posisi DPRD sebagai lembaga yang adaptif, demokratis, dan berpihak pada kepentingan rakyat, sesuai dengan tuntutan zaman dan arah reformasi birokrasi yang berkelanjutan.























